
Probolinggo
Pemkot Probolinggo melalui Diskominfo,Kepada Kader PKK Kota Probolinggo “Gerakan Bersama Gempur Rokok Ilegal”melangsungkan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai yang diselenggarakan di Garden City Resto,yang ada di jalan Raya Bromo,Kelurahan Triwung lor,Kecamatan Kademangan Kota Probolinggo,sekitar pukul 09.00 wib.Kamis (18/11/21).

Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Ninik Ira Wibawati Sekretaris Daerah Kota Probolinggo Perwakilan dari Walikota Probolinggo,Kepala Satpol PP Kota Probolinggo Aman Suryaman,Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Nangkok,Kepala dinas Komunikasi dan Informatika Kota Probolinggo Pujo Agung Satrio, Kader PKK Kota Probolinggo se-Kota Probolingo.
Kepala Diskominfo Kota Probolinggo Pujo Agung Satrio mengatakan bahwa Peraturan Cukai dikupas tuntas dari berbagai kacamatan agar peserta Kader PKK Kota Probolinggo dapat memahami materi dengan baik, sehingga dapat turut mensosialisasikan kepada masyarakat.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Nangkok menjelaskan perlu diketahui, cukai merupakan salah satu pemasukan Negara dan sebagian dananya dikembalikan kepada masyarakat untuk kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum, dan mendukung program kesehatan.
Karenanya, Bea Cukai dan Pemerintah Kota Probolinggo memiliki tanggung jawab untuk saling mendukung dalam hal optimalisasi penerimaan keuangan negara di bidang cukai maupun konsekuensi dari hal tersebut.

Ibu Ninik Ira Wibawati Sekretaris Daerah Kota Probolinggo yang mewakili Walikota Probolinggo berpesan, ketika ada Warga Kota Probolinggo yang sakit segera hubungi kontak 112 call center, mekanisme paling cepat, kita ini dari Pemerintah Kota Probolinggo untuk melayani masyarakat supaya tidak sampai terlambat dalam pertolongan darurat kesehatan,kemudian Walikota Probolinggo juga punya program yang hits lagi yaitu pembangunan RSUD Baru yang di Kareng Kecamatan Kademangan Kota Probolinggo.ungkapnya
( Yuli)

Tinggalkan komentar